WahanaNews.co | Polisi membekuk 3 pelaku tindak kekerasan dan pencabulan terhadap seorang santriwati ponpes di Kabupaten Magelang berinisial ADP (19). Modus pelaku mengajak korban bermalam kemudian dicekoki minuman keras sebelum menjalankan aksinya.
Ketiga pelaku yakni PA (21) dan NI (25), sementara satu orang seorang pelajar 15 tahun.
Baca Juga:
Sempat Melarikan Diri, Polisi Tahan Petugas Damkar yang Cabuli Anak Kandung
"Tiga pelaku sudah kami tangkap, satu pelaku masih anak di bawah umur tidak kami hadirkan. Mereka ini menyekap korban selama 4 hari dan dilakukan berulang ulang digilir hampir setiap hari di dalam kamar," kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Jumat (14/1).
Kejadian bermula pelaku PA janjian dengan korban untuk bermalam di rumah pelaku NI di Desa Wonoroto Kecamatan Windusari pada 2 Januari 2022. Di dalam rumah, korban yang dalam keadaan mabuk dipaksa untuk menuruti nafsu bejat pelaku.
"Para tersangka menyetubuhi korban dengan memberikan ancaman apabila tidak mau akan dipukuli. Korban juga diikat dengan seutas tali," jelasnya.
Baca Juga:
Petugas Honorer Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan Polisi
Kasus ini terungkap karena korban pergi dari Ponpes dan bercerita kepada keluarganya. Keluarga yang tidak terima menjadi korban kekerasan seksual langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Kita amankan pelaku PA dan kemudian semuanya kita amankan. Mereka masih dalam pengembangan," ujarnya.
Sedangkan korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti pakaian milik tersangka dan korban. Selain itu, seutas tali yang digunakan mengikat korban, botol minuman keras dan handphone milik korban maupun tersangka.