WahanaNews.co | Unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar Makassar meringkus seorang pria berinisial MA (26). Dia diamankan usai mengunggah konten penghinaan terhadap suku Bugis-Makassar.
Kepala Sub Unit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Inspektur Dua Nasrullah mengatakan, pascaunggahan berbau SARA tersebut viral di medsos, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap akun @azazil. Dia mengaku MA ditangkap di wilayah Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Baca Juga:
Pembunuh Istri di Makassar 3 Kali Menikah, yang Kedua Juga Dikabarkan Hilang
"Unggahannya viral dan sudah menyinggung suku sehingga kita melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, kami mengamankan pelaku di Biringkanaya," katanya melalui pesan WhatsApp, Minggu (23/1).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui mengunggah tulisan berbau SARA pada 8 Desember 2021. MA sempat menghapus unggahannya tersebut di Facebook.
"Tanggal 8 Desember itu pelaku langsung menghapus unggahannya itu. Tapi unggahannya itu viral baru-baru ini," ujarnya.
Baca Juga:
Terjadi 2017 Lalu, Polisi Ungkap Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar
Nasrullah menambahkan, MA mengakui mengunggah tulisan yang menghina suku Makassar melalui handphonenya. Meski demikian, pihaknya masih mendalami motif MA mengunggah tulisan yang berbau SARA tersebut.
Pria yang menghina suku Makassar lewat postingannya di media sosial akhirnya diciduk Tim Jatanras Polrestabes Makassar. Polisi masih mendalami motif pelaku melempar tulisan berbau sara itu
"Dia mengunggah tulisan itu dari handphonenya dan itu sudah kita sita juga. Motifnya masih didalami," ucapnya.