WahanaNews.co | Kapolresta Surakarta, Kombes
Ade Safri Simanjuntak, akan memberikan sanksi hukum terhadap orang yang menyalakan
kembang api pada malam tahun baru.
"Yang
tidak boleh adalah kembang api yang mengakibatkan efek ledakan, termasuk
petasan, semua tidak boleh. Sekecil apapun bunyinya akan kami kejar, akan kami
sidik," katanya di Solo.
Baca Juga:
Segini Konsumsi BBM Kebutuhan Avtur dan Pemudik di Jateng & DIY Selama Libur Lebaran
Dia
mengatakan, sejauh ini sudah memberikan sosialisasi sekaligus peringatan
kepada masyarakat agar tidak melakukan perayaan pada malam pergantian tahun
mengingat saat ini kasus Covid-19 belum bisa dikendalikan, termasuk di Kota Solo.
"Kalau
masih ada yang nekat, kami akan lakukan penindakan hukum, yang pertama adalah taat
pada protokol kesehatan, 4M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga
jarak, menghindari kerumunan. Menghindari kerumunan ini yang masih jadi masalah
di masyarakat kita," katanya.
Meski
demikian, dikatakannya, pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta terkait
upaya pengendalian kasus Covid-19 sudah ada aturan yang lebih tegas, yaitu kerumunan tidak
boleh lebih dari lima orang.
Baca Juga:
Mengenal Kota Solo Surakarta dan Jejak Sejarah Kerajaannya
"Karena
kerumunan sangat rentan pada penyebaran COVID-19 secara masif. Oleh karena itu,
pada operasi yustisi yang kami lakukan tidak hanya menyasar pada masker tetapi
juga menyasar pada kerumunan. Di malam tahun baru kami juga siapkan Tim
Penyidik Kerumunan," katanya.
Sejauh
ini, selain Tim Penyidik Kerumunan, pihaknya sudah membentuk Tim Pengurai
Kerumunan.
Dia
mengatakan, jika imbauan dari tim tersebut mendapat perlawanan dari
masyarakat, maka petugas kepolisian akan melakukan tindakan hukum, baik
terhadap pelaku kerumunan maupun penyelenggara yang menyebabkan kerumunan.