WahanaNews.co | Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka terkait kasus pertikaian antar dua kelompok warga di Lapangan Jayanti, Timika, Papua yang terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dan Minggu (21/11/2021)
Sebelumnya, ada puluhan orang yang ditangkap terkait bentrokan tersebut.
Baca Juga:
Yahukimo Dikosongkan Buntut Meluasnya Teror KKB
Kabag Ops Polres Mimika AKP Dionisius VD Paron Helan mengatakan satu orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, dan 8 orang lainnya jadi tersangka perusakan.
"Sesuai perintah pimpinan, siapa pun yang melakukan perbuatan tidak pantas, melakukan penyerangan, melakukan perusakan, dan mengganggu ketertiban umum maka harus diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara ini," kata Dionisius seperti dilansir dari Antara, Senin (22/11/2021).
Bentrokan itu terjadi di sekitar Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika, Sabtu (20/11) hingga Minggu (21/11).
Baca Juga:
Teror KKB Ganggu Penerbangan di Yahukimo, TNI AU Kerahkan Hercules A-1315
Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar mengatakan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berinisial E.
Sementara tersangka tindak pidana penganiayaan berinisial A, H, H, I, M, N, O, dan R. Mereka diduga merusak kios, warung, bengkel, dan rumah tinggal.
Saat ini polisi masih mencari keberadaan beberapa orang yang diduga terlibat kekerasan berupa perusakan warung, kios, dan rumah warga di depan Lapangan Jayanti, Jalan Yos Sudarso, Sempan, Timika.