WahanaNews.co | Polsek
Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menciduk Aldi M Alfaz (23) warga
Lingkungan Alur Rejo, Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan. Dia
diketahui sebagai pelaku tindak pidana narkotika, dengan barang bukti seberat
0,13 gram sabu-sabu.
Baca Juga:
Nekat Angkut Sabu-sabu Pakai Ambulans, Kadinkes Aceh Utara Pecat 1 Pegawai
Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH melalui Kanit
Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting menjelaskan penangkapan itu dilakukan Jumat
(22/1) sekitar pukul 18.00 WIB, di lingkungan Alur Rejo Kelurahan Securai
Selatan, Kecamatan Babalan, dengan barang bukti diantaranya satu bungkus
plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu, sekop
yang terbuat dari pipet, handphone, katanya.
Saat itu Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH
menerima informasi di Alur Rejo Kelurahan Securai Selatan, Kecamatan Babalan,
sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P. Ginting,
SH untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
Baca Juga:
WNA Asal Palestina Dipenjara dan Dideportasi Karena Kedapatan Bawa Sabu
Dimana tersangka sedang melakukan transaksi dan diamankan
saat itu juga di temukan barang bukti tersebut.
Guna pengusutan lebih lanjut tersangka sedang diperiksa
secara intensif guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, katanya. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.