WahanaNews.co | Pegawai pabrik kerupuk, PT Tanindo Prima Multi, gelapkan kerupuk yang rugikan perusahaan Rp 3 miliar.
Pelaku dengan inisial YS, yang merupakan staf gudang, bekerja sama dengan dua supir SM dan UW mengeluarkan kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.
Baca Juga:
Pengakuan Christopher, Tersangka Penggelapan Mobil Jessica Hingga Kabur ke Luar Negeri
"Satu staf dan dua supir kami tetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Ketiganya bekerja sama mengeluarkan barang dari gudang tanpa surat jalan, kemudian di simpan di kontrakan daerah Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Selain satu orang staf dan dua supir, kami amankan juga dua penadah berinisial SH dan AY," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Zamrul Aini dari keterangan yang diterima, Minggu (22/5).
Zamrul menjelaskan bahwa usai mengeluarkan kerupuk tersebut ketiganya menempatkannya di sebuah kontrakan yang terletak di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Setelah barang disiapkan oleh YS, dua tersangka lain yakni supir bertugas mengangkut dan mengantarkan kerupuk hasil penggelapan tersebut ke sebuah kontrakan di Pasar Kemis.
Baca Juga:
Ghisca Debora Aritonang Sejak 2022 Jadi Calo Tiket Konser Artis Internasional
Zamrul mengungkapkan, dalam sekali melakukan aksinya ketiga tersangka tersebut mampu mengeluarkan 500-1.000 bal kerupuk dari gudang tanpa surat jalan.
"Jadi sebelumnya mereka ini sudah mempersiapkan tempat penyimpanan barang hasil penggelapan tersebut. YS itu mempersiapkan barang dari gudang. Biasanya dalam sekali beraksi bisa 500 sampai 1.000 bal kerupuk diangkut keluar dari gudang tanpa surat jalan," tambahnya.
Menurutnya, akibat penggelapan tersebut, PT Tanindo Prima Multi mengalami kerugian sebesar Rp 3 miliar. Penggelapan kerupuk ini terjadi sejak tahun 2014 hingga Maret 2022.