WahanaNews.co I Guna pelaksanaan Intruksi
Bupati Samosir nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan kegiatan
Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, pengendalian penyebaran Covid-19, petugas gabungan
yang terdiri dari TNI/Polri, tim medis, satpol PP dan pihak dinas perhubungan
mendirikan pos penyekatan di beberapa pintu masuk ke kabupaten Samosir, baik
melalui darat maupun via danau Toba.
Baca Juga:
Sayap PDIP Banteng Muda Indonesia Tolak Bobby Nasution di Pilgub Sumut 2024
Pantauan WahanaNews.co Selasa (20/07/2021) di salah satu pos
pintu masuk pelabuhan Ferry Tao Toba di desa Tomok Parsaoran kecamatan
Sumanindo, yang melayani rute Ajibata-Tomok, tampak petugas gabungan di
pelabuhan Ferry Tomok Parsaoran memeriksa para penumpang kapal yang akan
memasuki Samosir.
Bagi warga yang datang diminta untuk menunjukkan surat bukti
vaksin, surat keterangan rapid tes antigen negatif maksimal 2x24 jam.
Baca Juga:
100 Anggota DPRD Sumut Terpilih Hasil Rekapitulasi KPU Provinsi
Sementara itu, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH.,MH,
menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan PPKM berbasis mikro yang sudah
ditetapkan pemerintah kabupaten Samosir.