WahanaNews.co | Satreskrim Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, menetapkan pemilik akun Instagram albian_31, yakni Albian Johari (24), penyebut "Brimob Kacung China", sebagai tersangka.
"Polresta
melakukan penyelidikan dan menetapkan (AJ) sebagai tersangka," kata Kaur Humas Polresta Bogor, Ipda Rachmat Gumilar, Senin (23/11/2020).
Baca Juga:
Tarif Tak Cocok, Pelanggan Habisi PSK di Apartemen Bandung
"Tersangka
dijerat UU ITE Pasal 27
ayat (3), Pasal 28 ayat (2) jo Pasal Pasal 45A ayat (3)," lanjut Rachmat.
Albian, melalui aku Instagramnya, albian_31,
mengunggah tulisan: GADA
KERJAAN APA YAA BRIMOB KERJANYA NGANCURIN BALIHOO . HADUUUH SUSAH SIH KACUNG
CHINA MAH HAHAA pada postingan akun brimob_id saat sedang menertibkan baliho Rizieq Shihab di Kecamatan Moga, Pemalang.
Belakangan,
postingan itu telah dihapus. Namun, Brimob tak butuh waktu lama menangkap
Albian. Albian ditangkap pada Minggu (22/11/2020) di Taman Corat Coret Kota Bogor.
Baca Juga:
Sejarah Jalan Braga, Salah Satu Destinasi Wisata di Bandung
Usai
ditangkap Brimob, Albian meminta maaf telah mengunggah postingan yang menghina
Korps Brimob itu.
Usai
meminta maaf, Brimob kemudian menyerahkan Albian ke Polresta Bogor. Satreskrim
Polresta Bogor tetap memproses hukum Albian. Pemuda itu dijerat UU ITE. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.