WahanaNews.co I Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang
Siantar dinilai tidak tegas dalam upaya pencegahan penularan Covid-19. Tahun
2020 lalu, kota ini masuk dalam kategori Zona Merah sebab akumulasi positif Covid-19
mencapai 44 orang. Walau begitu, saat masyarakat sudah tidak mengindahkan prokes
Pemkot terkesan melakukan pembiaran.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
Ditengah usaha pemerintah pusat mencegah penularan Covid-19
dengan menggalakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),
Pemerintah Kota (Pemkot) Pematang Siantar justru membiarkan terjadi kerumunan-keruman.
Dari pantauan media ini Minggu malam (28/2/2021) pukul 08.00
WIB, ratusan pengunjung di pusat jajanan malam Siantar Square, di Jln. Vihara,
Kecamatan Siantar Selatan, tampak tidak peduli dengan situasi pandemi Covid 19.
Mereka berkerumun, menempati meja dan kursi yang telah disediakan oleh
masing-masing pemilik usaha dengan tidak menjaga jarak dan memakai masker.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Para pemilik usaha pun terkesan lebih mementingkan
pendapatan dan keuntungan dagangan, karena di lokasi juga minim tempat mencuci
tangan lengkap dengan sabun yang semestinya mereka sediakan, untuk mengurangi
resiko penularan Covid-19.