WahanaNews.co | Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)
diharapkan menjadi pengungkit tumbuhnya perekonomian yang memandirikan
masyarakatnya.
Baca Juga:
Sandiaga Puji Desa Wisata Kreatif Terong Belitung Berkelas Dunia
Hal tersebut merupakan penjabaran dari penjelasan yang
terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, tentang BUMDES, sebagai
salah satu turuan aturan atas terbitnya Undang-Undang No. 11 tahun 2020 Tentang
Cipta Kerja.
Memanfaatkan momentum dari terbitnya peraturan yang
memudahkan Masyarakat Pengerak Usaha (MPU) untuk dapat berhimpun dalam unit
usaha berbadan hukum berupa Bumdes, SKK Migas Perwakilan Wilayah & Papua
Maluku bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang berada di Papua
Barat, ikut menginisiasi tumbuhnya unit-unit usaha pada Bumdes disekitar daerah
operasional hulu migas di Kabupaten Sorong.
Baca Juga:
Sandiaga Dorong Percepatan Sertifikasi Halal Produk Layanan Wisata
Kepala Departemen Hubungan Masyarakat Perwakilan SKK Migas
Pamalu, Galih Agusetiawan, membenarkan adanya usaha bersama sama dengan seluruh
KKKS dan jasa penunjang kegiatan hulu migas yang beroperasi di wilayah Papua
Barat.