WahanaNews.co | Status tanggap darurat bencana letusan
Gunung Merapi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diperpanjang tujuh hari terhitung
sejak 17 November sampai 24 November 2020.
Perpanjangan
status tanggap darurat bencana tersebut ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati
No. 360/325 tanggal 16 November 2020 yang ditandatangani Pjs
Bupati, Sujarwanto Dwiatmoko.
Baca Juga:
Mengenal Kota Solo Surakarta dan Jejak Sejarah Kerajaannya
Sebelumnya,
Pjs Bupati Klaten, melalui SK No. 360/318 Tahun 2020, telah menetapkan status tanggap darurat bencana letusan Gunung Merapi
selama tujuh hari pada 9-16 November 2020.
Perpanjangan
status tanggap darurat bencana itu berdasarkan laporan BPPTKG, bahwa
perkembangan aktivitas Gunung Merapi sampai 16 November 2020 masih pada status
siaga level III.
Arus pengungsi erupsi Gunung Merapi meningkat sejak BPPTKG
Yogyakarta menaikkan status aktivitas gunung berapi itu dari waspada (level II)
menjadi siaga (level III) pada 5 November 2020.
Baca Juga:
Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Gratifikasi, IPW: Cashback Capai 16 Persen
Hingga
Selasa (17/11/2020), pukul 21.00 WIB, Humas BPBD Klaten, Nur Tjahjono,
melaporkan, 356 pengungsi ditampung di Balai Desa Balerante dan Balai
Desa Tegalmulyo. Dan, 129 ekor sapi yang diungsikan.
Warga
KRB III erupsi Gunung Merapi yang mengungsi di dua tempat evakuasi sementara
tersebut, adalah kelompok rentan seperti balita, lansia, anak-anak, ibu
menyusui, ibu hamil, dan penyandang disabilitas. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.