WahanaNews.co | Polda
Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku teror sekaligus ancaman terhadap Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Baca Juga:
Mahfud MD: Dinamika Politik Indonesia Bergeliat Pasca Putusan MK
Ancaman pembunuhan yang dia teriakkan muncul pascaaksi
sekelompok massa yang menggeruduk rumah orang tua dari tua dari Mahfud MD, Hj
Siti Khotija di Pamekasan, Madura. "Pelaku berinisial AD warga Pamekasan
Jatim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yowono dalam keteranganya,
Sabtu (5/12/2020).
Argo menjelaskan, saat sedang demo AD berada di depan pintu
pagar rumah ibunda Mahfud MD. Dia diduga telah melakukan tindak pidana
menghasut orang lain untuk berbuat pidana, melakukan kekerasan dengan cara
berteriak mengatakan; Mahfud Keluar!! Kalau Habib Rizieq di jadikan tersangka
dan ditahan, bakar rumah Mahfud!! Dan Bunuh Mahfud!!
Atas kasus tersebut, polisi menjerat tersangka dengan Pasal
160 KUHP, Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 9 dengan ancaman
penjara enam tahun.
Baca Juga:
Sufmi Dasco Bantah Pihaknya Tawari Jabatan Menteri: Pilihlah Sikap, “Nana Korobi Yaoki”
Sementara itu, Pangdam Brawijaya V Mayjen TNI Suharyanto
mendukung Polda Jatim dalam menjaga situasi Kamtibmas terutama menjelang
Pilkada.
Sebelumnya diberitaka rumah orang tua Menko Polhukam Mahfud
MD digeruduk massa yang menggunakan pakaian serba putih.Saat itu, massa meminta
Mahfud MD untuk keluar dari rumahnya. Penggerudukan rumah Mahfud MD ini diduga
berkaitan dengan komentar Mahfud soal hasil tes swab Covid-19 Imam Besar Front
Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.