WahanaNews.co | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memecat pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Maria Qibtiya, mengatakan, Pemprov DKI Jakarta telah memberhentikan PNS atas nama Tri Prasetyo Utomo, yang merupakan Staf Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Barat, karena terbukti korupsi.
Baca Juga:
Soal Kemungkinan Maju di Pilkada DKI, Nasdem Telah Bicara dengan Anies
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 989 Tahun 2021 yang ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 16 Agustus 2021.
"Terbitnya Kepgub telah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Maria, dalam keterangannya, dikutip Minggu (19/9/2021).
Tri Prasetyo Utomo dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, serta membayar denda sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Baca Juga:
Gibran Ngaku Ingin Bertemu, Ini Respons Anies dan Ganjar
Pemberhentian tidak hormat ini sesuai dengan ketentuan hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menjelaskan, gugatan Tri Prasetyo Utomo untuk mencabut SK pemberhentiannya sebagai PNS telah digugurkan.
Hal ini karena dinilai tidak sesuai prosedur.