WahanaNews.co | Salah satu oknum yang menarik
pungutan liar (pungli) di tempat pemakaman khusus Covid-19 Kota Bandung, Jawa Barat, TPU Cikadut, saat ini dipastikan tengah menjalani pemeriksaan oleh
kepolisian.
Selain
itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung juga telah memberhentikan oknum tersebut.
Baca Juga:
Tak Terkoreksi karena Waktu Mepet, 463 Suara Nasdem di Bandung Raib
"Oknum
yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang
bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat," kata Wakil Wali
Kota Bandung, Yana Mulyana, dalam rilis yang diterima media, Minggu (11/7/2021).
Yana
menambahkan,pungutan liar untuk pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak
bisa ditolelir.
Sebab,
penanganan Covid-19 merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang
perbedaan latar belakang.
Baca Juga:
Warga Kota Bandung dan Banjar Kini Bisa Nikmati Naik DAMRI, Cek Rutenya di Sini!
"Saya
tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan
situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan
kemanusiaan," bebernya.
Sementara
itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Bambang Suhari,
menjelaskan, oknum petugas lapangan di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli
bukan karyawan UPT TPU Cikadut.
Menurut
dia, orang tersebut merupakan tenaga tambahan pemikul jenazah Covid-19 yang
diakomodir pada bulan Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan
jenazah.