WahanaNews.co | Salah seorang warga Gunungsitoli, Fatimbewe Halawa menyesalkan sikap dari pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Gunungsitoli, bagaimana tidak, hanya pindah meteran listrik saja dikenai denda sebesar Rp 4 juta.Diketahui, oknum yang hendak memindahkan meteran listrik dari Ramelin ke Miga tersebut bekerja di PLN Gunungsitoli berinisial 'OI'."Kami ini korban penggusuran. Selama ini kami tinggal di Ramelin Kelurahan Pasar Kota Gunungsitoli, tanah tersebut di pinjam pakai kepada kami. Nah, saat ini pemilik tanah ingin mempergunakan kembali tanahnya, terpaksa kami harus mencari tempat tingal yaitu di daerah Miga yang jaraknya berdekatan dengan Ramelin," ucap Fatimbewe Halawa kepada awak media WahanaNews.Fatimbewe Halawa mengaku bahwa selama Ini meteran tersebut tidak ada tunggakan, karna memang meteran tersebut jenisnya prabayar, ia heran kenapa pihak ULP PLN Gununsitoli tiba-tiba mewajibkannya membayar denda pindah meteran.Bukti surat yang diberikan pihak ULP PLN menyatakan bahwa Fatimbewe akan membayar tunggakan tersebut secara cicilan, pertama 2 juta rupiah sudah dibayarkan pada (15/03/2021)."Kita merasa dirugikan! Kok tiba-tiba di denda sebesar 4 juta. Pada hal tidak ada sama sekali tunggakan maupun pemberitahuan dari pihak PLN sebelumnya bahwa adanya tunggakan KWH ini. Darimana SOP aturan pindah meteran dikenakan denda sebesar itu?" Ungkap Fatimbewe Halawa bernada kesal.Terpisah, saat WahanaNews meminta klarifikasi terkait hal diatas, Maneger ULP PLN Gunungsitoli David Simanjuntak menyatakan, tidak diperbolehkan pindah meteran sebelum yang bersangkutan menyampaikan permohonan pemasangan meteran baru. Dan bila memindahkan meteran tanpa sepengetahuan dari PLN maka akan dikenakan denda."Besaran denda akibat pelanggaran pemindahan meteran perhitungannya sudah ditetapkan oleh kementerian ESDM, tergantung daya masing masing pelanggan," ungkap David Simanjuntak. (JP)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.