WahanaNews.co | Terduga
pemeran wanita dalam video porno yang viral di Jambi, ditangkap polisi. Wanita
tersebut berinisial DMP (18), warga Merangin, Jambi. Dia mengunggah video porno
ke aplikasi khusus dewasa.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Pria yang Disebut Mirip Alien Lalu Pukul hingga Ludahi Wanita di Kendari
"Video itu diadegankan oleh perempuan itu sendirian
saja. Lalu diunggah di aplikasi dewasa dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Video itu diunggah pada Februari lalu dan akhirnya baru ketahuan pada November
ini setelah tersebar di medsos," ujar Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi
Purnawan kepada detikcom, Selasa (24/11/2020).
Kepada polisi, perempuan itu mengaku mengunggah video
pornonya di aplikasi dewasa untuk mendapatkan keuntungan materi. Video
berdurasi 2 menit 19 detik itu ternyata dia unggah sejak Februari 2020.
DMP mengaku keuntungan yang diraup dia dari video tersebut
Rp 8 juta. DMP mengaku baru sekali mengunggah video syur.
Baca Juga:
Di Balik Video Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Polisi: Otaknya Gus Samsudin
"Perempuan itu mengaku dari aplikasi itu video yang
diunggah itu dapat keuntungan sebesar Rp 8 juta. Keuntungan itu didapatkannya
sekali posting video, dan dari pemeriksaan hanya satu video yang baru diunggah
perempuan itu," lanjut Andi.
Sebelumnya, polisi meningkatkan status perkara video porno
ini dari penyelidikan ke penyidikan. DMP kini berstatus tersangka.
"Kasus ini bermula ketika kita mendapatkan informasi
yang beredar dari salah satu media sosial terkait adanya kasus video porno
seorang perempuan yang tersebar di aplikasi dewasa. Lalu kita selidiki dan
dapatlah perempuan itu untuk kita amankan dan kita periksa. Dari situ kita
tanya ternyata adegan porno itu memang dilakukannya dan sengaja ditayangkan di
aplikasi itu," kata Andi.