WahanaNews.co
I Pokja
pemilihan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Wilayah Sumatera
Utara Satuan
Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera
II Prov. Sumut dituding terlibat dalam penyimpangan prosedur untuk memenangkan
rekanan tertentu pada proses tender kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei Ular(Ramonia) Kab. Deli Serdang dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar
Rp. 29.277.652.000,00.
Baca Juga:
Terungkap Rumah Dinas Menteri di IKN Habiskan Biaya Rp14 Miliar Per Unit
Hal itu dikemukakan Sekjend LSM Jaringan Masyarakat Anti
Korupsi (JAMAK) Ivan M, SH, kepada WahanaNews.co Rabu, (20/1) di
Jakarta menyikapi proses tender kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Sei
Ular (Ramonia) Kab. Deli Serdang Tahun Anggaran (T.A) 2021.
"Kami menduga Pokja Pemilihan BP2JK Wilayah Su-mut, tidak
melaksanakan mekanisme yang sesuai aturan proses tender, tujuannya untuk
memenangkan rekanan tertentu," kata Ivan.
Baca Juga:
PUPR Bangun 2 Jembatan Terapkan Inovasi BIM Jadi Solusi Pengendalian Banjir
Dia menjelaskan, alasan pokja pemilihan menggugurkan
perusahaan peserta tender yang mengajukan nilai penawaran terendah adalah tidak menyampaikan dokumen metode
pelaksanaan.