WahanaNews.co | Video
aksi personel Satpol PP Kota Pontianak yang mematahkan gitar ukulele milik
pengamen yang terjaring razia, beredar luas di media sosial. Aksi tersebut
menuai kecaman netizen dan para musisi.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana,
mengklarifikasi video tersebut. Ia mengatakan, bahwa ukulele tersebut merupakan
barang bukti yang diamankan sejak dua tahun lalu.
Baca Juga:
Timnas AMIN Buka Suara Soal Video Anies Ditampar saat Kampanye di Kalbar
Adriana mengatakan, dalam Peraturan Daerah nomor 11 tahun
2019 memaparkan, bahwa jika barang bukti tidak diambil selama dua tahun, atau
tidak jelas kepemilikannya, dapat dimusnahkan.
Masalah berita yang beredar bahwa Satpol PP Kota Pontianak
merusak ukulele pengamen yang terjaring, berita ini tidak benar. Yang benar
adalah Satpol PP Pontianak memusnahkan ukulele yang sudah dua tahun tidak
diambil dan tidak jelas kepemilikannya," kata Adriana kepada awak media, Senin,
7 Juni 2021.
Baca Juga:
Lima Rekomendasi Destinasi Wisata di Pontianak yang Paling Banyak Dipesan di Aplikasi Maxim
Ia mengatakan, Satpol PP Kota Pontianak kerap kali melakukan
penertiban atau penjaringan pengamen yang berada di simpang jalan atau traffic,
yang mengganggu ketertiban umum.
"Akhir-akhir ini memang marak sekali pengamen di simpang
jalan, bahkan mereka membuat pengguna jalan resah. Bahkan mereka memaksa
pengendara untuk memberi uang. Maka dari itu, kami dari Satpol PP Kota Pontianak,
dalam hal ini melakukan penertiban," terangnya.
Hingga saat ini masih ada 20 ukulele yang diamankan di
kantor Satpol PP Kota Pontianak. Bagi pengamen yang telah selesai melakukan
pembinaan, kata dia, dapat mengambil barang bukti tersebut dengan membawa surat
pernyataan tidak mengulangi pelanggaran tersebut. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.