WahanaNews.co | Gubernur Banten,
Wahidin Halim, menegaskan bahwa warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan
Bekasi (Jabodetabek) yang masuk wilayah aglomerasi dilarang mudik ke wilayah
Serang, Pandeglang, Lebak, dan Cilegon.
"Orang
Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke
Jabodetabek," kata Wahidin kepada wartawan di Pendopo Gubernur, Kota
Serang, Senin (3/5/2021).
Baca Juga:
Operasi Larangan Mudik Usai, Berganti Fase Pengetatan 18-24 Mei
Larangan
mudik akan diberlakukan dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Jika
ada masyarakat yang memaksakan, petugas akan menyuruh putar balik hingga
pemberlakuan tilang.
Wahidin
mengatakan, meskipun wilayah Tangerang Raya secara administratif masuk Provinsi
Banten, namun warga di daerah ini dilarang masuk ke wilayah Banten
lainnya.
Baca Juga:
Diminta Putar Balik di Cilegon, Perempuan Ini Ngamuk
"Cuma
Gubernur gimana besok lebaran? Dari Tangerang enggak boleh ke sini (Serang).
Kalau enggak boleh, enggak apa-apa, di rumah saja," ujarnya.
Berikut
ini 19 pos penyekatan yang telah disiapkan Polda Banten di pintu keluar masuk
wilayah Provinsi Banten:
1. Pos
Yan Citra Raya