WahanaNews.co | Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola pupuk bersubsidi.
Baca Juga:
Kementan Gencarkan Listrik Masuk Sawah Dukung Program Pompanisasi
Ada beberapa poin Permentan tersebut yang menjadi sorotan publik, di antaranya pembatasan pupuk subsidi hanya untuk 9 komoditas utama yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao.
Selain itu,jenis pupuk subsidi pun hanya difokuskan menjadi hanya dua jenis pupuk, yakni NPK dan Urea.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Pertanian Universitas Sriwijaya, Ir. Mirza Antoni mengatakan, ada yang berubah dalam subsidi pupuk, dari 70 komoditi menjadi 9 komoditi, kaitannya dengan harga pupuk melambung.
"Bagus, tapi pangan memang komoditi yang diberi subsidi, seperti padi, jagung, berkontribusi terhadap inflasi. Tapi kurang setuju untuk kopi dan kakao, sepertinya tidak banyak kontribusi, kakao dan kopi tidak terlalu prioritas, tidak pernah kopi itu menimbulkan inflasi yang besar," jelasnya, melalui pesan tertulis yang diterima media, beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Kementan Ajak Santri di Madiun Terjun ke Sektor Pertanian
Mirza menambahkan mungkin harusnya banyak ke sektor tanaman pangan. Seperti sawit, karena sekarang petani sawit, khususnya yang dikelola mandiri oleh rakyat sedang kesulitan.
"Saya mendengar dari teman-teman petani sawit, yang banyak punya rakyat. Harusnya 9 komoditi itu memberikan inflasi, yang bisa naik dan mengganggu ekonomi makro. Padahal harusnya di Sumatra, sudah banyak sawit swadaya, tidak masuk ke kebijakan ini," ucapnya.