WahanaNews.co | Pencalonan Nyoman Adi Suryadnyana menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menjadi sorotan berbagai pihak karena dirinya dianggap tidak memenuhi persyaratan.
Nyoman Adi merupakan salah seorang dari dua nama calon anggota BPK yang dinilai tak lolos persyaratan, namun mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Satu nama lagi, yakni Harry Z Soeratin, sedangkan satu orang lain mengundurkan diri.
Baca Juga:
Pertahankan Opini WTP, Kemenkumham Rekonsiliasi Data Keuangan
Nyoman pun merespons pertanyaan itu. Nyoman lantas merujuk pada keputusan Mahkamah Agung atau MA.
"Terkait persyaratan pasal 13 huruf J, sebelum mendaftar, saya sudah memperhatikan mengenai persyaratan yang terkait dengan BPK. Di situ disebutkan bahwa telah meninggalkan jabatan dalam mengelola keuangan negara minimal dua tahun," ujar Nyoman.
"Di dalam keputusan MA nomor 118/MA/2009 tanggal 24 Juni 2009 disampaikan bahwa MA memberikan penilaian secara substantif lebih luas lagi bahwa yang dimaksud di situ secara rasio legis dan filosofis di mana rasio legis dan filosofis mengartikan bahwa setiap undang-undang ini dibuat tentu ada tujuannya," sambungnya.
Baca Juga:
Pengelolaan Keuangan Pemkab Tapteng, Ada Potensi Merugikan Keuangan Negara
Nyoman menjelaskan tujuan putusan MA itu adalah tidak ada conflict of interest. Nyoman mengatakan, jika orang yang mendaftar tersebut itu diterima menjadi anggota, tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu.
Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan uji kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih jadi anggota BPK RI.
Terpilihnya Nyoman itu berdasarkan voting seluruh anggota Komisi XI. Nyoman mendapat hasil terbanyak dengan 44 suara.