WahanaNews.co | Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia (ICCA) telah resmi mengumumkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama strategis dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO).
Kerja sama ini akan berfokus dalam lingkup pengembangan edukasi, literasi publik dan perlindungan konsumen dalam perdagangan aset kripto di Indonesia.
Baca Juga:
Bos Bank AS Berisiko Penjara Akibat Pencurian Dana untuk Investasi Kripto
Ketua ICCA Rob Rafael Kardinal mengatakan, kondisi pasar aset kripto di Indonesia saat ini masih sangat muda, hal ini kemudian mendorong ICCA dan ASPAKRINDO sebagai asosiasi yang menaungi para pelaku di industri ini untuk bekerja sama.
“Melalui kolaborasi ini kami ingin sama-sama mendorong tumbuh kembang industri aset kripto di Indonesia melalui berbagai aktivitas yang akan difokuskan untuk mendorong edukasi, literasi publik, dan perlindungan konsumen serta pedagang aset kripto di Indonesia,” ujar Rob dalam keterangan resmi yang dikutip, Jumat (14/10).
Ketua ASPAKRINDO Teguh Kurniawan Harmanda menambahkan ASPAKRINDO dan ICCA sama-sama memahami pentingnya kerja sama antara seluruh pihak terkait terutama di industri aset kripto demi menjamin terbentuknya industri yang sehat dan bisa mengayomi seluruh pelaku industri tersebut.
Baca Juga:
Bappebti Lakukan Penanganan Aduan Berjenjang dan Telah Sesuai Peraturan di Bidang PBK
“Kami pastinya berharap dengan kerjasama ini bisa membantu mendukung tumbuh kembang industri kripto di Indonesia,” ujar Teguh.
Sebagai industri yang masih cukup baru, industri aset kripto saat ini memang sedang melalui masa perkembangan yang cukup masif.
Mulai naiknya peminat terhadap industri ini baik dari sisi konsumen dan pedagang mendorong urgensi untuk adanya berbagai kegiatan yang bersifat edukatif dan berfokus pada perlindungan para pelaku untuk memberikan perlindungan baik dalam bentuk pengetahuan mengenai industri kripto bagi masyarakat.