WahanaNews.co | Kementerian Pertanian (Kementan) mengalihkan fokus pupuk subsidi untuk 9 komoditas dengan dua jenis pupuk, yakni Urea dan NPK. Sembilan komoditas itu untuk tanam pangan ada padi, jagung dan kedelai.
Sedangkan hortikultura ada cabai, bawang merah, bawang putih, perkebunan adalah tebu rakyat, kakao, kopi.
Baca Juga:
Ombudsman Temukan Beberapa Masalah di Kereta Whoosh, Ini Catatan Guru Besar UI
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, pupuk subsidi diprioritaskan untuk komoditas pangan strategis yang mempengaruhi inflasi. Prioritas itu juga karena terdampak dari kenaikan harga bahan baku pupuk.
"Perintah terus berupaya agar produktivitas pertanian kita tak terganggu yang pada akhirnya ketahanan pangan kita terjaga," kata Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menerangkan, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian diterbitkan untuk memfokuskan pada komoditas pangan strategis yang bersentuhan langsung dengan perekonomian masyarakat.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Tegas Mengatur TikTok Shop yang Rugikan UMKM Indonesia
Kendati begitu, petani tetap dapat memenuhi kebutuhan pupuk lainnya di luar Urea dan NPK.
"Petani bisa memanfaatkan fasilitas KUR Pertanian untuk mendapatkan pupuk non subsidi. Tentu KUR Pertanian ini memberi kemudahan bagi petani dan mendukung ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka," kata Ali.
Ali berharap langkah ini dapat dimengerti oleh petani, di mana kebijakan ini diambil agar produk hasil pertanian, terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.