WahanaNews.co | Viral di media sosial seorang ibu yang mendapat denda hingga Rp 58 juta dari PT PLN (Persero).
Dinarasikan, wanita tersebut mendapat denda karena memindahkan meteran tanpa izin dari PLN.
Baca Juga:
PLN dan Pemkot Operasikan SPKLU Khusus Angkot Berbasis Listrik di Kota Bogor
Pihak PLN pun buka suara mengenai informasi yang viral tersebut.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto mengatakan, pihaknya mengimbau seluruh pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat.
Dia menjelaskan setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan.
Baca Juga:
PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor
"Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan maka petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter," katanya, melansir detikcom, Rabu (1/2/2023).
Sementara, bagi pelanggan yang ingin memindahkan meteran ke persil atau lokasi lain tidak dapat disetujui karena tidak sesuai Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," sambungnya.