WahanaNews.co | Pelarangan ekspor batu bara dinilai tidak akan berdampak terhadap penerimaan negara.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Askolani, yang memberikan alasan batu bara bukanlah komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor.
Baca Juga:
5 Juragan Batu Bara RI, Juaranya Punya Harta Rp 378 T
"Kalau kita lihat dari batu bara, penerimaan negara dominan didapatkan dari PNBP (penerimaan negara bukan pajak), selain tentu dari bisnisnya, dari sisi perpajakannya," ungkapnya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (3/1).
Diketahui, Kementerian ESDM melarang sementara ekspor batu bara untuk periode 1-31 Januari 2022.
Hal itu dimaksudkan guna menjamin ketersediaan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik di dalam negeri.
Baca Juga:
Denda Pelanggar Ekspor Batu Bara, Pemerintah Kantongi Rp 1,8 T
Larangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian dan PKP2B.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan pemerintah melarang ekspor batu bara sementara sebagai solusi jangka pendek ketersediaan pasokan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
"Kita harus carikan solusi jangka pendek memastikan keandalan sistem dan ketersediaan listrik. Namun juga harus dicari solusi jangka menengah dan panjang, di mana batu bara sebagai komoditas yang diekspor tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik dan juga untuk memenuhi permintaan ekspor yang menghasilkan devisa," terang dia.