WahanaNews.co | PLN membuka peluang kerja sama bagi pelaku UMKM untuk membuka Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Mengutip akun resmi instagram Kemenkop UKM @kemenkopukm, Selasa (27/6/2023), PLN mencari mitra bisnis SPKLU melalui website khusus untuk layanan kemitraan penyediaan SPKLU dan promo layanan home charging.
Baca Juga:
Aksi Kajari Gunungsitoli-GM Pelindo-GM PLN Berbagi Kasih kepada Siswa di Tepi Samudera Daerah 3T
Pelaku UMKM yang berminat menjadi partner bisnis SPKLU bersama PLN bisa melihat persyaratannya di situs resmi PLN, yakni layanan.pln.co.id/partnership-spklu.
Dalam layanan kerja sama bisnis penyediaan infrastruktur pengisian kendaraan listrik ini, PLN bertindak sebagai pemilik bisnis SPKLU dan pelaku UMKM selaku mitra bisnis.
Kelebihan partnership SPKLU dengan PLN
Baca Juga:
Banyak Masyarakat Rasakan Manfaatnya, ALPERKLINAS Minta PLN Tempatkan CSR pada Sektor Produktif
Kerja sama bisnis SPKLU baru ini memiliki kelebihan dan kemudahan bagi mitra PLN sebagai berikut:
1.Calon mitra tidak perlu memiliki Surat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL) Penjualan dan IUPTL bidang pengoperasian untuk berbasis SPKLU
2.Akselerasi percepatan bisnis SPKLU
3.Proses berbisnis lebih mudah
4.Platform digunakan lebih dari 12 juta pengguna
5.Media promosi dan branding dilakukan PLN Group
2. Dukungan penuh dari PLN.
Syarat dan ketentuan membuka bisnis SPKLU
1.Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi.
2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis Partnership SPKLU PLN.
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal,
Memiliki sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung partnership.
4. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner (dapat menunjukkan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait).
5.Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN.
6. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait.
7.Wilayah/daerah yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
8.Lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah diakses oleh pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang.
9.Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN Partnership SPKLU PLN. [eta]