WahanaNews.co | Modal awal disetor perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) dinaikkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi Rp 25 miliar.
Hal itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK LPBBTI/ fintech P2P lending). Aturan ini berlaku sejak diundangkan pada 4 Juli 2022 dan mencabut POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
"POJK LPBBTI ini dikeluarkan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan, mempermudah dan meningkatkan akses pendanaan bagi masyarakat dan pelaku usaha melalui suatu layanan pendanaan berbasis teknologi informasi," ujar Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat (15/7).
Beleid ini, sambungnya, juga merupakan penyempurnaan dari POJK 77/2016 dalam rangka mengakomodasi perkembangan industri yang cepat dan lebih kontributif serta memberikan pengaturan yang optimal pada perlindungan konsumen.
Dalam Pasal 4 POJK 77/2016, penyelenggara pinjol wajib memiliki modal awal disetor paling sedikit Rp1 miliar saat pendaftaran dan Rp2,5 miliar saat mengajukan permohonan perizinan.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Praktik Judi Online, Pinjol Level Penyelesaiannya Hanya di Presiden
Ketentuan baru juga mewajibkan perusahaan pinjol berbentuk perseroan terbatas PT. Selain itu, perusahaan pinjol juga wajib setiap saat memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
Berikut substansi aturan baru OJK terkait perusahaan pinjol:
1. Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar;