WahanaNews.co | Sebanyak 3.516 aplikasi atau situs pinjaman online (Pinjol) ilegal telah diblokir Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 hingga 2021.
Sementara itu, berdasarkan data per 6 Oktober 2021, terdapat 106 perusahaan fintech P2P lending terdaftar dan berizin OJK.
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
Dilansir dari OJK, Jumat (15/10), pada tahun 2018 ada 404 aplikasi pinjol ilegal, 2019 1.493 pinjol ilegal, 2020 ada 1.026 pinjol ilegal dan 2021 ada 593 pinjol ilegal. Adapun jumlah pengaduan masyarakat terkait pinjol illegal dari tahun 2019 hingga 2021, terdapat 19.711 jumlah pengaduan, yang didalamnya terjadi 9.270 pelanggaran berat, dan 10.441 pelanggaran ringan atau sedang.
Bentuk pengaduan dengan pelanggaran berat yang ditemukan dalam pengaduan antara lain, pencairan tanpa persetujuan pemohon, ancaman penyebaran data pribadi Penagihan kepada seluruh kontak HP dengan teror/intimidasi, dan penagihan yang mengandung kata kasar serta pelecehan seksual.
Memang tidak bisa dipungkiri, pinjol illegal kerap menjadi pilihan darurat bagi masyarakat yang membutuhkan uang dalam waktu mendesak.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Praktik Judi Online, Pinjol Level Penyelesaiannya Hanya di Presiden
Tentu, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjaman online ilegal (pinjol ilegal). Ciri-ciri pinjol ilegal antara lain menetapkan suku bunga tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan melakukan teror atau intimidasi.
Oleh karena itu, OJK meminta masyarakat agar mewaspadai penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal. OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected] [rin]