WahanaNews.co | Penagih pinjaman online (Pinjol) ilegal AK (26) asal Sragen menuturkan proses penagihan bagi nasabah yang sulit membayar utangnya, dengan ancaman menyebarkan foto korban yang disandingkan dengan foto porno.
"Penagihan awal bisa lewat telpon, maupun Whatsapp. Kalau tidak direspons oleh nasabah, data nasabah akan disebarkan ke berbagai sumber yang namanya tercantum dalam telpon nasabah. Bahkan jika tidak dilunasi, hasil foto yang saya edit bermotif pornografi saya kirim ke nasabah dulu baru ke kontak darurat biar mereka merasa malu hingga diharapkan angsuran dapat terbayarkan," kata AK dalam gelar perkara di Polda Jateng, Selasa (19/10).
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
Untuk pendapatan tergantung dengan jumlah orang yang mau mengembalikan utangnya. Dia diberi 20 persen dari total uang yang dikembalikan. "Setiap bulan bisa mengantongi uang sekitar Rp3 juta hingga Rp 4 juta," jelasnya.
Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengaku sudah ada 35 korban mengadu ke Polda Jateng yang dirugikan akibat terjerat Pinjol.
"Ada 34 Pinjol ilegal yang diadukan dengan korban 35 yang melapor. Untuk 34 Pinjol sendiri masih dalam penyelidikan apakah ada kaitannya di Jakarta. Jadi kami akan koordinasi Polda Jabar, Polda Metro Jaya dan Polda Jatim serta Bareskrim Polri," kata Johanson.
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Praktik Judi Online, Pinjol Level Penyelesaiannya Hanya di Presiden
"Untuk jasa penagih, dan direktur pinjol terancam dijerat Pasal 45 dan Pasal 27 UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar," tutup Johanson. [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.