WahanaNews.co, Jakarta -
Kementerian Perindustrian terus memperkuat langkah transformasi menuju kemandirian ekonomi nasional melalui industrialisasi yang berdaya saing dan berkelanjutan. Dalam Strategi Baru Industrialisasi Nasional (SBIN), pengembangan industri halal memiliki peran strategis untuk memperkuat struktur perekonomian nasional karena memiliki keterkaitan yang sangat luas, baik ke belakang (backward linkage) maupun ke depan (forward linkage).
“Dengan luasnya keterkaitan tersebut, industri halal memiliki potensi multiplier effect yang besar. Setiap pertumbuhan pada sektor hilir akan memacu peningkatan permintaan di sektor hulu, menciptakan nilai tambah secara berlapis di seluruh rantai pasok,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Perindustrian dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Jakarta, Selasa (11/11).
Baca Juga:
Kemenperin Ungkap RI Masih Impor Air Minum Kemasan, Nilainya Segini
Menperin juga menambahkan, pertumbuhan industri halal dalam jangka waktu beberapa tahun ke depan dipercaya dapat memperkuat ketahanan sosial-ekonomi di dalam negeri dan memperluas kontribusi Indonesia terhadap perdagangan internasional, sekaligus menambah cadangan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja.
Sejalan dengan itu, Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) merupakan momentum penting untuk lebih memperkuat kolaborasi antara Kemenperin dan BPJPH dalam membangun ekosistem industri halal nasional yang tangguh, kompetitif, dan berkelanjutan.
Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Menperin dan Kepala BPJPH, serta PKS ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Umum BPJPH, merupakan landasan koordinasi dan kolaborasi antara Kemenperin dan BPJPH dalam berbagai ruang lingkup, utamanya di bidang pembinaan, pengawasan, sertifikasi, integrasi dan interkoneksi data informasi, serta pembangunan dan pengembangan infrastruktur pendukung di sektor industri halal.
Baca Juga:
Lampaui Pertumbuhan Ekonomi, Sektor Manufaktur Ditopang Kinerja Ekspor dan Investasi
Selain itu, penguatan perlindungan industri dalam negeri juga dilakukan melalui jaminan ketersediaan bahan baku halal serta penerapan Mutual Recognition Agreement (MRA) di bidang industri halal secara selektif dan efisien, sehingga pelaku industri nasional dapat mengakses pasokan yang aman, terjamin, dan kompetitif.
“Kolaborasi dan kerja sama yang semakin kuat akan menjadi kunci untuk mengakselerasi proses sertifikasi halal guna meningkatkan nilai tambah produk industri dan memperbesar kontribusi industri halal nasional terhadap perekonomian” ungkap Agus. Demikian dilansir dari laman kemenperingoid, Kamis (13/11).
[Redaktur: JP Sianturi]