WahanaNews.co | Bank Indonesia (BI) angkat suara soal uang logam Rp100 ribu yang disebutkan terbuat dari emas dan viral di media sosial.
BI menuturkan, uang logam emas bergambar komodo tersebut merupakan uang rupiah khusus (UPK).
Baca Juga:
BI Perkirakan Efek Pemilu 1 Putaran: 4 Sektor Banjir Investasi
Direktur Eksekutif sekaligus Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, mengatakan, koin tersebut masuk dalam uang khusus seri cagar alam pada 1974.
Namun, saat ini, uang tersebut ditarik dari peredaran, karena masa pakai sudah habis.
"Iya, itu uang khusus yang sudah habis masanya, makanya dicabut," kata Erwin kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Baca Juga:
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Tinjau Pasar Sembako Murah di Cengkareng
Erwin menyebut, uang koin pecahan Rp 100 ribu itu dicabut bersamaan dengan penarikan 20 jenis pecahan URK tahun emisi 1970-1990.
Penarikan dimulai Senin (30/8/2021), lewat terbitnya Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021.
Bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum hingga 29 Agustus 2031, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.