WahanaNews.co | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatur tiga skema bisnis perizinan berusaha untuk Badan Usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan, secara garis besar skema bisnis dan perizinan berusaha untuk Badan Usaha SPKLU terbagi menjadi skema provider, skema retailer, dan skema kerjasama.
Baca Juga:
Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi
Hal itu dikatakan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
"Sementara, untuk badan usaha SPBKLU (Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum) hanya diwajibkan memiliki nomor identitas SPBKLU," ungkap Rida, dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Lebih lanjut dia memaparkan, skema provider berarti menyediakan tenaga listrik sendiri kemudian menjual kepada konsumen KBLBB.
Baca Juga:
Gelar Road to PLN Investment Days 2024, PLN Buka Kolaborasi Wujudkan Transisi Energi di Indonesia
Skema ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Terintegrasi, dan Nomor Identitas SPKLU.
Sementara, untuk skema retailer adalah dengan membeli tenaga listrik dari PT PLN (Persero) atau Pemegang Wilayah Usaha Lain kemudian menjual atas nama badan usaha sendiri.
Rancangan bisnis ini memerlukan Penetapan Wilayah Usaha, IUPTL Penjualan, dan Nomor Identitas SPKLU.