WahanaNews.co | Kehadiran jasa pinjaman online (pinjol) memberikan manfaat bagi masyarakat yang belum tersentuh layanan perbankan, termasuk bagi UMKM, dalam mendapatkan pendanaan produktif dengat cepat dan singkat.
Namun, masyarakat perlu waspada, karena saat ini semakin banyak pinjol ilegal yang berusaha mengelabui masyarakat.
Baca Juga:
KPPU: Utang Pinjol Rp450 Miliar Disalurkan ke Mahasiswa
Terlebih lagi, banyak pinjol ilegal yang mengatasnamakan koperasi.
Lalu, apa yang harus dilakukan?
Mengutip dari media sosial resmi Instagram @kemenkopukm, Rabu (1/9/2021), sebagai upaya mitigasi, masyarakat diminta waspada dan memastikan hal-hal sebagai berikut ini:
Baca Juga:
Cak Imin Sebut Praktik Judi Online, Pinjol Level Penyelesaiannya Hanya di Presiden
1. Legalitas koperasi simpan pinjam atau badan hukum dan izin usaha simpan pinjam dapat dikonfirmasi melalui situs data Koperasi Kemenkop UKM (nik.depkop.go.id)
2. Koperasi simpan pinjam tidak boleh melakukan kegiatan usaha yang menyimpang dari prinsip dan jatidiri koperasi
3. Pelayanan koperasi simpan pinjam hanya berlaku bagi anggota