WahanaNews.co | Sebanyak 21 akun media sosial (medsos) sejauh
ini telah diperingati oleh Virtual Police
media lantaran mengunggah kalimat mengandung suku, agama dan antar golongan
(SARA).
Adapun Virtual Police dibentuk sejak Kamis (25/2/2021), dan
sudah ada 21 pemilik akunmedia sosialyang diberikan teguran.
Baca Juga:
Teguran
itu dalam bentukdirect message(DM)
atau pesan langsung kepada para pemilik akun tersebut.
Nantinya,
teguran disampaikan melalui pesan langsung dengan tujuan agar tetap dapat
menjaga privasi pengguna.
"Iya
(21 akun media sosial sudah diberikan teguran)," papar Kadiv Humas Mabes
Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya,
Polri menyatakan akan melakukan evaluasi tersendiri terkait adanya program Virtual Police.
"Nanti
ada evaluasi sendiri, apakah mingguan atau bulanan," terang Argo, Senin (1/3/2021).
Namun,
Argo belum membeberkan soal ada atau tidaknya akun bermasalah hingga masuk
ranah hukum.