WahanaNews.co | Tim penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
merampungkan berkas dakwaan mantan Direktur Utama
PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso, dan
mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani.
Plt
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, berkas dakwaan keduanya telah dilimpahkan ke
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung untuk disidangkan. Keduanya
merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan dan pemasaran
di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).
Baca Juga:
SYL Copot Pegawai Kementan Buntut Tak Penuhi Permintaan Rp 215 Juta
"Dalam
perkara dugaan korupsi di PT DI dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 202
miliar dan USD 8,6 juta, hari ini tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara
Terdakwa Budi Santoso dan Terdakwa Irzal Rinaldi Zailani ke PN Tipikor Bandung,"
ujar Ali dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Dengan
telah dilimpahkannya berkas dakwaan Budi Santoso dan Irzal Rizaldi Zailani ke
Pengadilan Tipikor Bandung, maka penahanan keduanya beralih menjadi kewenangan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
"Selanjutnya
KPK menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal
persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kejati DKI Tetapkan 5 Tersangka
Para
terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif,
yaitu Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo
Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam
kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah
mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia,
Budi Santoso, dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT
Dirgantara Indonesia, Irzal Rinaldi Zailani.