WahanaNews.co | Kasus dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan
yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan
asrama mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta masih berlanjut.
Setelah UIN Watch melaporkan Rektor, Prof Amany Lubis, ke Polda Metro Jaya, Koordinator UIN Watch, Sultan Rivandi, mengakumendapatkan kiriman dokumen surat
laporan dari sejumlah dosen yang mengatasnamakan diri sebagai Civitas Akademika
Peduli UIN Jakarta kepada Menteri Agama, yang ditandatangani oleh 22 dosen.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Menurut Rivandi, Civitas Akademika itu memaparkan
dugaan praktik
penyalahgunaan wewenang/jabatan, penipuan/penggelapan, dan/atau tindak pidana
korupsi di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang menyebabkan terjadinya
kebobrokan dan kemerosotan UIN Jakarta.
"UIN Watch mendukung gerakan dosen-dosen tersebut, dan ini sesuai dengan temuan UIN
Watch juga, di mana UIN Watch telah melapor ke Polda Metro Jaya. UIN mendesak
Bapak Menteri Agama,
Facrul Razi, untuk segera bergerak melakukan audit investigatif
dan membongkar dugaan praktik-praktik busuk tersebut," kata Rivandi, dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Senin (7/12/2020).
Menurut Rivandi, dalam surat tersebut terdapat tulisan
dan lampiran
informasi sebagai berikut:
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
1. Dalam proses terdapat dokumen Surat Keputusan
Rektor, Pengajuan Bantuan Dana, Proposal dan Pencarian uang dengan
mengatasnamakan Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, yang diduga kuat peruntukannya bukan untuk Asrama Mahasiswa UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta tetapi untuk organisasi/lembaga lain di Ciputat;
2. Pembangunan ini dalam pencarian bantuan dan
proposal pendanaan menggunakan Logo UIN Syarif Hidayatullah dan Kop atas nama
Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah di tanah seluas
1.106 M2 yang terletak di Jalan Taruma Negara RT/ 004/RW 017, Kelurahan
Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang selatan namun dalam renstra,
program kerja, dan penganggaran sendiri tidak ada rencana Pembangunan Asrama
Mahasiswa UIN di lokasi tersebut;
3. Proposal permohonan bantuan pembangunan dengan nama
Asrama Mahasiswa UIN tersebut ditandatangani oleh Ketua Panitia Pembangunan
Prof. Dr. H.M Suparta, MA, Sekretaris Panitia Dr. H. Imam Subchi, MA dan Wakil
Bendahara Dr. H. Muh Maksum, MA;
4. Ditemukannya permohonan bantuan dana yang diajukan
kepada Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji sebesar Rp. 843.761.000,- (Delapan
Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah) dari Rp.
4.771.000.000,- (Empat Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Juta Rupiah) total
biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung asrama;
5. Ditengarai terdapat niat melakukan penyimpangan
karena pada surat permohanan bantuan dana tidak mencantumkan rekening BLU UIN
Jakarta namun rekening yang dicantumkan adalah no rekenin penitia, hal ini
bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yang mengharuskan semua aliran dana harus
melalui rekening BLU;
6. Rektor UIN Jakarta Prof. Dr. Amany Lubis, MA telah
bertemu dengan Wakil-wakil Rektor dan mengakui membuat Surat Keputusan
Pembentukan Panitia Pembangunan Asrama Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang
sebenarnya untuk PMII. Rektor mengakui ini meneruskan SK Rektor sebelumnya;
7. Rektor mengaku tidak bertanggung jawab atas
proposal yang dibuat karena tidak adanya tandatangan beliau dalam proposal,
rektor tidak bertanggung jawab atas dikabulkan atau tidaknya permohonan bantuan
dana tersebut, Rektor mengetahui ada permohonan dana yang diajukan ke BAZNAS
dan BPKH, Rektor menganggap wajar dan tidak menjadi masalah pembuatan SK dari
Rektor dan Surat serta Proposal menggunakan Logo UIN karena gedung asrama
tersebut dibangung di tanah UIN Jakarta, Rektor mengakui bahwa bantuan kepada
asrama melalui rekening Rektor kemudian ditarik kembali namun hal ini dianggap
wajar;
8. Ketua Pembangunan Prof. Dr. H.M Suparta, MA telah
mengakui kesalahannya kepada Rektor terkait stempel PMII dan kemudian mengubahnya
dengan stempel Panitia Pembangunan Pondok Pemuda UIN Jakarta. Terungkap pula
telah menerima uang dari Kemenpora sebesar Rp. 2.472.867.500,- (Dua Milyar
Empat Ratur Tujuh Puluh Dua Juta Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus
Rupiah) melalui rekening UIN Jakarta kemudian uang itu keluar dan diambil oleh
Panitia tersebut.
"UIN Watch mencoba mengklarifikasi surat laporan
tersebut ke dosen yang namanya tercantum dalam surat laporan tersebut, yakni Maifalinda PhD dan Dr Ismail Hasani. Keduanya mengakui
membuat surat tersebut dan juga mengatakan sudah dikirimkan dan juga
ditembuskan ke beberapa lembaga negara,"
tambah Rivandi.
Atas adanya surat tersebut, Rivandi mengakui langkah
ini semakin menguatkan langkah pihaknya untuk terus membongkar apa yang terjadi
di UIN Jakarta dan mendorong perbaikan total kelembagaan.
Diberitakan,
Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh UIN
Watch atas dugaan tindak korupsi dan pemalsuan keterangan yang menyebabkan
terjadinya penyalahgunaan kewenangan terkait pembangunan asrama mahasiswa.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya melalui
pejabat sentra Penerimaan Laporan Pengaduan Masyarakat, Bagian Perencanaan dan
Administrasi (Bagrenmin)
pada Kamis malam (19/11/2020). [qnt]