Jakarta Wahana News, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DKI Jakarta memenuhi janji dan komitmennya, bahwa semua anggota Pemuda Pancasila DKI Jakarta akan mendapatkan bantuan hukum secara Cuma Cuma (Pro Bono) bila tersandung masalah hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota ormas Pemuda Pancasila.Tohom Purba Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila DKI Jakarta menyatakan hal pembelaan hukum terhadap anggotanya tersebut kepada Wahana News, Senin (18/2/2018) di kantornya Jl.Buncit Raya No 10 B Jakarta Selatan.Tohom Purba menyatakan bantuan hukum yang diberikan tersebut adalah sebagai komitmen BPPH Pemuda Pancasila untuk memberikan rasa aman kepada anggotanya di lapangan, khususnya anggota PP DKI Jakarta.Komitmen tersebut dibuktikan dengan dibentuknya tim pengacara Pemuda Pancasila untuk mendampingi anggotanya Zul Armansyah Alias Beker Bin Muhayar (30) yang beralamat di Kampung Sawah RT 09 RW 01 Kel.Petukangan Pesanggrahan Jakarta Selatan.Zul Armansyah lulusan SMP yang sehari hari bekerja sebagai tukang parkir ini, bersama sama dengan teman temannya terlibat cekcok di depan sebuah rumah makan di bilangan Cileduk Pesanggarahan Kebayoran lama bulan September tahun 2018 lalu.Perkara dengan Nomor Register: 193/Pid.B/2018/PN.SEL tersebut didamping 9 advokat dari BPPH Pemuda Pancasila DKI Jakarta,BPPH PP DKI Jakarta kemudian membentuk tim pengacara yang diketuai oleh Ade Anggraini,SH beserta advokat lainnya seperti KRT.Tohom Purba SH, Teuku Mutaqin,SH, Arnold Sinaga,SH, Kukuh Widodo,SH, MH, Bobi Rahman,SH, M.Taufan,SH, Fahmi Adha Saputra,SH, dan Baginda Dipamora Siregar,SH.Pembelaan oleh para Advokat dari BPPH tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari terdakwa dengan No: 219/SK-Pend/BPPH-PP/DKI/I/2019.Penuntut Umum Sigit Hendardi,SH, dalam dakwaannya Nomor:PDM-193/JKT.SEL/Euh.2/12/2018 tanggal 6 Desember 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menuntut terdakwa 2 tahun penjara, Sigit Hendardi menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana dengan pasal 170 ayat 2 KUHP, yaitu penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan korban cacat maksimal.Di Persidangan terungkap bahwa terdakwa Zul Armansyah alias Beker beserta Fery Firmansyah, Andi Nargupan, Penyom, Abui, Ali dan Temak, keempatnya masih dalam pengejaran polisi pada hari Selasa 11 September 2018 sekira pukul 18. 15 WIB di area parkir depan Rumah Makan Ayam Bakar Kambal Jl.Cileduk Raya Cipulir Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan terang terangan dengan bersama sama menggunakan kekerasan terhadap korban Saiful Anwar sehingga mengakibatkan luka berat.Kronologis kejadian, terdakwa Fery Firmansyah, Andi Nargupan, Penyom, Abui, Ali dan Temak dan beberapa anggota ormas PP lainnya konvoi menggunakan sepeda motor sebanyak 6 unit sepeda motor berkeliling menurunkan bendera ormas Forum Betawi Rempug (FBR) yang terpasang di sekitar wilayah jalan Cileduk Raya Kebayoran Baru.Para terdakwa mencari kelompok ormas FBR untuk melakukan pertarungan, ketika itu terdakwa membawa sebilah senjata tajam berupa samurai panjang dan menghantamkan samurai ke bagian lengan kanan korban Saiful Anwar.Teman terdakwa lainnya, juga turut membantu dengan menggunakan benda tajam yang mengenai jari tangan korban, kemudian para pelaku melarikan diri.Ade Anggraini,SH yang bertindak sebagai ketua tim advokat BPPH Pemuda Pancasila, menyatakan rasa bersyukurnya kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan Hakim, "Alhamdulillah putusannya jauh dibawah tuntutan jaksadimana ancaman pasal 170 ayat 2 tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama sama yang mengakibatkan korban cacat maksimal, yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara.Kepada Wahana News Ade Anggraini mengatakan, bahwa cekcok diawali oleh ormas FBR yang diduga sengaja menghancurkan motor motor anggota Pemuda Pancasila wilayah Pesanggrahan Kebayoran lama, yang akhirnya anggota Pemuda Pancasila sakit hati dan membalas dengan menurunkan bendera FBR.Jaksa menuntut terdakwa 2 tahun dan hakim memvonis 1 tahun 4 bulan. Menurut Ade Anggraini hal yang meringankan, adalah terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum serta adanya perdamaian antara pihak terdakwa dengan pihak korban Saipul Anwar. (MEHA)
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.