WahanaNews.co | Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan fakta baru soal transfer
lintas negara ke rekening Front Pembela Islam (FPI). Pihak pengacara pun segera
menjelaskan temuan PPATK itu.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Informasi mengenai hasil penelusuran PPATK itu diungkapkan
Kepala PPATK Dian Ediana Rae, Rabu (20/1/2021). Namun Dian tak bersedia untuk
menjelaskan secara rinci mengenai transfer lintas negara ke rekening FPI.
"Ya, ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat
keluar masuk dana dari negara lain," kata Dian.
Sejak 4 Januari, PPATK telah memblokir sementara rekening
milik FPI dan para pihak yang terafiliasi. Total rekening yang diblokir
mencapai 92 dan angkanya kemungkinan bisa terus bertambah.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Pemblokiran tersebut seiring dengan kebijakan pemerintah
melarang kegiatan FPI karena telah resmi bubar. Keputusan itu termaktub dalam
Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam Kementerian dan Lembaga
pada 30 Desember 2020.
Salah satu poin dari SKB itu menyatakan bahwa FPI adalah
organisasi yang tidak terdaftar sebagai Ormas sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan, sehingga secara de jure telah bubar sebagai
Ormas.
Kembali ke soal rekening FPI. Dian Ediana Rae mengatakan
pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah FPI terkait dengan pendanaan terorisme
atau tidak. PPATK juga belum bisa memastikan mengenai keterkaitan rekening
tersebut dengan tindak pidana lainnya.
"Apakah FPI itu akan dikenakan UU mana, Itu belum.
Apakah dia terkait dengan pendanaan terorisme? Belum juga disimpulkan
begitu," ujarnya.
Dian Ediana Rae menegaskan pemblokiran sementara rekening
FPI dan afiliasinya merupakan bagian dari langkah intelijen keuangan. Dia pun
menegaskan langkah tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kami lembaga intelijen keuangan, bukan penegak hukum.
Pembekuan ini sebuah keharusan bila kami ingin menganalisis sebuah transaksi
keuangan. Ini adalah proses normal yang harus dilakukan PPATK ketika suatu
organisasi dinyatakan tidak boleh melakukan kegiatan," paparnya.
"Jadi framework nya itu. Sejauh ini belum ada
kesimpulan apakah FPI terkait dengan pidana terorisme atau lainnya. Itu ranah
penegak hukum," sambung Dian.
Eks Wasekum FPI yang juga pengacara Habib Rizieq, Aziz
Yanuar, angkat bicara mengenai temuan PPATK itu. Aziz mengatakan transfer itu
berkaitan dengan pengelolaan dana kemanusiaan.
"Itu menandakan FPI mendapat kepercayaan banyak warga
dunia dalam mengelola dana umat untuk bencana kemanusiaan, anak-anak yatim, dan
bantuan bencana, serta yang lainnya," kata Aziz Yanuar kepada wartawan,
Minggu (24/1/2021).
Aziz mengatakan FPI memang berfokus pada bantuan kemanusiaan
di berbagai negara. Salah satunya bantuan untuk warga Palestina.
"FPI juga concern dengan bantuan kemanusiaan ke banyak
negara yang mengalami penjajahan dan musibah seperti misal di Gaza, Palestina.
Juga terhadap saudara-saudara kita di Rakhine, Myanmar," jelasnya. [dhn]