WahanaNews.co | Sidang gugatan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Teuku Riefky Harsya selaku
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat, dan Hinca
Panjaitan selaku Ketua Dewan Kehormatan, di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terpaksa ditunda.
Penundaan sidang ini dilakukan karena dari ketiga tergugat tidak ada satu pun yang hadir dalam sidang
perdana ini.
Baca Juga:
Analisis Pengamat soal AHY yang Kini Sanjung Puja IKN
Seperti diketahui, gugatan ini
dilakukan oleh Jhoni Allen Marbun yang merasa dirugikan karena dipecat secara
tidak hormat dari keanggotaannya di Partai Demokrat.
Dalam gugatan ini, Jhoni merasa
dirugikan sebesar Rp 5,8 miliar sebagai kerugian materil dan kerugian imateril
sebesar Rp 50 miliar.
Slamet Hasan, yang
merupakan salah satu kuasa hukum Jhoni Allen,
mengatakan, AHY, Teuku Riefky, dan Hinca Panjaitan digugat karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga:
Peseteruannya Sempat Jadi Sorotan, Begini Sikap AHY-Moeldoko Saat Bersua di Istana
Ketiganya dinilai telah merugikan
Jhoni Allen karena diberhentikan tetap dari Partai Demokrat.
"Klien kami dirugikan karena
lewat cara Hinca Panjaitan selaku Dewan Kehormatan membuat surat rekomendasi
kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Demokrat untuk menghentikan Jhoni
Allen dari Partai Demokrat," kata Slamet di PN Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).
Sedangkan, lanjut
Slamet, Hinca Panjaitan belum sama sekali memanggil Jhoni Allen untuk meminta
klarifikasi dan diberi kesempatan untuk membela diri.