Sebelumnya,
Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq dikenai sanksi denda secara
administratif sebesar Rp 50 juta
oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan
pada Minggu (15/11/2020).
Denda
ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan Peringatan Maulid Nabi
Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan
Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) malam.
Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.
Baca Juga:
H+2 Lebaran: Polri Sebut 186.136 Kendaraan Masuk Jakarta
Sementara
itu, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas, menyebut, denda administratif sebesar Rp 50 juta telah dibayarkan.
Denda
merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat
acara pernikahan anak Habib Rizieq.
"Kami
dari pihak keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi)
& memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol
Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi
Front Pembela Islam, dikutip Minggu (15/11/2020). [qnt]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.