WahanaNews.co | Polri menyatakan tetap akan membubarkan kegiatan yang dilakukan
anggota maupun simpatisan Front Persatuan Islam, organisasi pengganti Front
Pembela Islam (FPI) yang telah dibubarkan pemerintah.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat
(Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, menuturkan bahwa apabila ingin diakui, maka ormas tersebut harus
terdaftar secara resmi.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Semua ada aturan-aturan
sebenarnya, apabila jenis apa FPI baru dan sebagainya itu kalau dia ingin
menjadi suatu ormas seharusnya mengikuti aturan-aturan yang berlaku," kata
Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurutnya, apabila ormas tersebut tak
mendaftarkan diri dan tidak mengikuti aturan yang berlaku, maka pemerintah
memiliki kewenangan untuk melarang bahkan membubarkan kegiatan.
Pasalnya, kata dia, kumpulan dalam
kegiatan tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun legalitas yang jelas untuk
diakui negara sebagai ormas.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
"Nanti bisa karena tidak punya
dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan daripada
pemerintah untuk membubarkan ataupun melarang daripada kegiatan-kegiatan ormas
yang tidak terdaftar," ucapnya.
FPI sendiri menyatakan tidak akan
mendaftarkan diri sebagai ormas kepada pemerintah.
Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, menyatakan,
pendaftaran diri sebagai ormas merupakan hal yang tak penting.