WahanaNews.co | KetuaMPC Pemuda Pancasila (PP) Kota Bekasi, Jawa Barat, Aries Budiman, secara resmi melaporkan dugaan ketidak profesionalan oleh Reskrim Polrestro Bekasi Kota, terkait penangan perkara LP/1122/K/V/2020/ SPKT Restro Bekasi Kota tertanggal 17 Mei 2020, ke Propam Mabes Polri.
Laporan tersebut dengan Nomor SPSP2/2836/X/2020/Bagyanduan yang diterima oleh Sucia Oktaviani Sakti, sebagai Bamonev Sentra Pelayanan Propam Tim II, pada 12 Oktober 2020.
Baca Juga:
Efni Efridah, Terdakwa Koropsi Pengadaan Buku di Tebingtinggi Merasa Dikambinghitamkan
"Secara resmi kami sudah melaporkan ke Propam Mabes Polri terkait proses laporan perusakan plang yang sampai sekarang belum ada tindak lanjut seperti penetapan tersangka ataupun SP3.
Padahal laporan kami sudah sejak 17 Mei 2020 lalu"ungkap BPPH MPC PP Kota Bekasi Bernardus Tamba SH, dalam konfrensi pers di kantor MPC PP di Jalan Khairil Anwar, Kota Bekasi, Selasa (13/10/2020).
Menurutnya meski sudah beberapa bulan sejak laporan dilakukan di Polrestro Metro Bekasi Kota, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Meski berulang kali ditanyakan terkait penanganannya selalu di jawab masih dalam penyidikan.
Baca Juga:
Perusahaan BUMN Indra Karya Buka Lowongan Untuk Ratusan Posisi
Dikonfirmasi kenapa ikut melaporkan Kabag Wassidik Dirreskrimum PMJ, Tamba menegaskan, bahwa hal itu terkait digelar perkara Wassidik Dirreskrim Polda, tanggal 7 Oktober. Dikatakan bahwa apa yang dilakukan dinilai tidak sesuai dengan perkara 170 yang dilaporkan saat gelar perkara. Tapi malah ke persoalan perdata.
"Yang dinamakan gelar perkara itu sebenarnya harus menghadirkan pelapor dan terlapor beserta saksi ahli selain dari penyidik. Sehingga bisa terang benderang duduk perkara sebenarnya. agar bisa menghasilkan perkara berlanjut ke Kejaksaan atau Kejaksaan atau di SP3 kan,"tegasnya menilai gelar perkara tersebut tidak fair.
Diketahui persoalan tersebut bermula dari pemasangan plang, oleh Ketua MPC PP Kota Bekasi Aries di samping pintu masuk salah satu perusahaan di wilayah Bantargebang. Ketua PP Kota Bekasi tersebut sebelumnya sudah mendapat kuasa untuk melakukan pengawasan atas objek eksekusi pada perusahaan yang berada di KM 14 gang Arwis tersebut dari pihak pemberi kuasa.