WahanaNews.co | Perusahaan diperbolehkan membayar
pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja
(PHK).
Hal ini
tertulis dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
PP ini
merupakan salah satu regulasi turunan dari sektor ketenagakerjaan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Namun,
Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon
tersebut.
"Pernyataan
ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai
uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai
dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata
Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi, saat dihubungi
wartawan, Senin (22/2/2021).
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
"Jadi
tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini
harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.
Di
dalam PP No. 35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK
separuhnya saja, sebagai berikut:
1.
Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya
perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja, pengusaha dapat melakukan PHK. Sementara, pekerja/buruh berhak atas uang
pesangon sebesar 0,5 kali. Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan
uang penggantian hak.
2.
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi
yang disebabkan perusahaan alami kerugian.
3.
Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan
karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.
4.
Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.
5.
Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban
pembayaran utang yang disebabkan kerugian.
6. PHK
karena alasan perusahaan pailit.
7.
Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan
pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian
kerja bersama.
Namun,
sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat
peringatan terlebih dahulu.
Menghindari
aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka
Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon
PHK separuh.
"Ada
pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa
kita minimalisir," ujar Anwar. [qnt]