2.
Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi
yang disebabkan perusahaan alami kerugian.
3.
Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan
karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
4.
Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.
5.
Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban
pembayaran utang yang disebabkan kerugian.
6. PHK
karena alasan perusahaan pailit.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
7.
Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan
pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian
kerja bersama.
Namun,
sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat
peringatan terlebih dahulu.
Menghindari
aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka
Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon
PHK separuh.