WahanaNews.co | Terdakwa
kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah, Bahar bin
Smith, lagi-lagi mengungkit soal perdamaian dengan korban. Hal itu diungkapkannya
di persidangan dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa
(6/4).
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
Dalam persidangan tersebut, Bahar bin Smith tidak dihadirkan
di ruang sidang. Penceramah asal Bogor, Jawa Barat itu mengikuti sidang secara
virtual dari Lapas Gunung Sindur.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja,
Bahar bin Smith menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang
intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak
yang terlibat sudah sepakat berdamai.
"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara
diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari
penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar
pengadilan," kata Bahar.
Baca Juga:
Sebar Berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara
Perdamaian antara terdakwa dengan korban, lanjut Bahar,
berupa pihaknya mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima
untuk diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi.
"Dalam proses perdamaian, jaksa harusnya berperan
sebagai fasilitator karena ada perdamaian," ujar Bahar.
Hakim pun memberikan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta,
untuk menanggapi. Ichwan menyebutkan bila sudah ada perdamaian antara Bahar dan
Andriansyah.
"Memang dari awal sudah ada perdamaian tertulis. Ada
dua alat bukti tertulis dan keterangan saksi baik itu perdamaian pencabutan
laporan dan kompensasi sudah diterima. Kami sudah menyerahkan berkas itu di
tingkat kepolisian dan kejaksaan makanya klien kami bingung menyampaikan,"
tutur Ichwan.
Majelis hakim lantas menjelaskan persidangan digelar untuk
mengetahui benar atau tidaknya perbuatan terdakwa.
"Jadi untuk menjadi jelas benar atau tidaknya perbuatan
yang didakwakan, kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau
ada hal lain," ujar hakim.
Sementara itu, JPU Kejati Jabar Sukanda mengatakan bahwa
dalam berkas perkara tidak ada surat perdamaian antara korban dan pelaku. Namun
pihaknya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan jaksa.
"Kalaupun ada perdamaian, kita buktikan nanti di
persidangan. Kalaupun ada ini perkara pidana, artinya tidak menghapuskan
perbuatan pidana itu sendiri dan ini secara aturan sah saja disidangkan,"
ujar Sukanda.
"Itu (surat perdamaian) jadi salah satu pertimbangan
kita nanti dalam tuntutan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi
online pada 4 September 2018 lalu di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang
bernama Wiro yang kini berstatus buron atau DPO.
Bahar didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan
Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55.
Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith
akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan. Jaksa rencananya akan menghadirkan
saksi-saksi pada sidang berikutnya. [dhn]