"Memang dari awal sudah ada perdamaian tertulis. Ada
dua alat bukti tertulis dan keterangan saksi baik itu perdamaian pencabutan
laporan dan kompensasi sudah diterima. Kami sudah menyerahkan berkas itu di
tingkat kepolisian dan kejaksaan makanya klien kami bingung menyampaikan,"
tutur Ichwan.
Majelis hakim lantas menjelaskan persidangan digelar untuk
mengetahui benar atau tidaknya perbuatan terdakwa.
Baca Juga:
Kasus Penembakan Bahar bin Smith, Polisi Sebut Tak Ada Saksi
"Jadi untuk menjadi jelas benar atau tidaknya perbuatan
yang didakwakan, kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau
ada hal lain," ujar hakim.
Sementara itu, JPU Kejati Jabar Sukanda mengatakan bahwa
dalam berkas perkara tidak ada surat perdamaian antara korban dan pelaku. Namun
pihaknya akan mempertimbangkan hal itu dalam tuntutan jaksa.
"Kalaupun ada perdamaian, kita buktikan nanti di
persidangan. Kalaupun ada ini perkara pidana, artinya tidak menghapuskan
perbuatan pidana itu sendiri dan ini secara aturan sah saja disidangkan,"
ujar Sukanda.
Baca Juga:
Sebar Berita Bohong, Habib Bahar Bin Smith Divonis 6 Bulan Penjara
"Itu (surat perdamaian) jadi salah satu pertimbangan
kita nanti dalam tuntutan terhadap terdakwa," ungkapnya.
Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi
online pada 4 September 2018 lalu di kediamannya di Perumahan Bukit Cimanggu,
Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Kasus ini melibatkan Bahar dan seseorang
bernama Wiro yang kini berstatus buron atau DPO.
Bahar didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan
Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55.