WahanaNews.co | Masih terjadi kesalahan ketik (typo) dalam Undang-Undang
(UU) Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja. Padahal,
UU
itu telah diteken oleh Presiden
Joko Widodo (Jokowi).
Menanggapi
hal tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan, meski UU telah disahkan, namun hal
adanya kesalahan ketik
tersebut masih boleh untuk diperbaiki.
Baca Juga:
Anies Baswedan Kritik Kinerja Jokowi dalam Menurunkan Angka Pengangguran Dua Periode
"Dalam
praktik pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, kesalahan ketik
seperti dicontohkan dimaksud, masih dapat diperbaiki meskipun RUU telah
disahkan"," ujar Willy kepada wartawan, Rabu (4/11/2020).
Politikus
Partai Nasdem ini mencontohkan, pemerintah dan DPR pernah ada kesalahan ketik. Namun, hal tersebut masih bisa diperbaiki, misalnya pada "UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban, lalu
UU Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi
Lampung.
"Kedua
UU tersebut diperbaiki pada Distribusi II naskah resmi yang disebarluaskan
kepada masyarakat dan pemangku kepentingan terkait," katanya.
Baca Juga:
Ganjar Pranowo Ungkap Pembicaraan dengan Buruh Brebes, Fokus pada Evaluasi UU Cipta Kerja
Willy
menjelaskan, "berdasarkan Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP), sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 15 Tahun 2019, diatur bahwa penyebarluasan dilakukan sejak Prolegnas
hingga pengundangan Undang-Undang.
Selanjutnya,
berdasarkan Pasal 88 ayat (2) UU PPP diatur juga bahwa penyebarluasan dilakukan
untuk memberikan informasi dan atau memperoleh masukan masyarakat serta para
pemangku kepentingan.
Sementara,
berdasarkan Pasal 96 ayat (1) UU PPP, diatur bahwa masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan atau tertulis dalam pembentukan peraturan
perundang-undangan.