Bareskrim
Polri menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kebakaran markas Korps
Adhyaksa itu. Hal itu didapatkan setelah dilakukan penyelidikan mendalam.
Penyidik
menemukan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik
melainkan diduga karena open flame
atau nyala api terbuka.
Baca Juga:
Modus Magang Palsu ke Jerman Tipu 33 Universitas Dibongkar Bareskrim
Adapun
api berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung.
Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruang lain, karena diduga terdapat
akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung dan cairan minyak lobi yang
mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh
bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, panel HPL, dan bahan
mudah terbakar lainnya.
Dugaan
peristiwa pidana itu didapati setelah penyidik melakukan olah TKP dan
pemeriksaan kepada 131 saksi yang saat ini sudah dilakukan pemeriksaan. Tak
hanya itu, Bareskrim juga meminta keterangan ahli pidana dan ahli kebakaran. [dhn]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.