WahanaNews.co | Soni Ernata alias
Utadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri. Ia ditangkap sebagai
tersangka kasus SARA yang dilaporkan di Bareskrim
Polri.
Koordinator
tim pengacara Maaher At-Thuwailibi, Djudju
Djumantara, mengungkap, kliennya dijemput Kamis (3/12/2020) dini hari tadi, di kediamannya di Jakarta.
Baca Juga:
Wanita Ini Susui Anak di Penjara Usai Viralkan Suami Selingkuh dengan 5 Wanita
"Tadi
pagi, sekira jam 04.00 WIB, disaksikan oleh istrinya, langsung dijemput ke
rumahnya oleh tim dari Bareskrim Polri," kata Djudju kepada wartawan, Kamis (3/12/2020).
Djudju
kemudian memberikan salinan surat penangkapan Maaher At-Thuwailibi kepada
wartawan.
Dalam
surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber tersebut, Maaher At-Thuwailibi disebutkan sebagai
tersangka.
Baca Juga:
Polri Tetap Gunakan Istilah KKB, Beda dengan TNI
"Melakukan
penangkapan terhadap Soni Ernata (pemilik/pengguna akun Twitter Ust.Maaher At-Thuwailibi Official) dan membawa ke
kantor polisi untuk segera dilakukan pemeriksaan," demikian isi surat
penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus
dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau
permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas
suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2)junctoPasal
28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008
tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus
yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Ia dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020.