WahanaNews.co | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah, menetapkan seorang pengacara sebagai tersangka dalam sebuah kasus
kekerasan.
Pengacara bernama Zaenal Mustofa itu
diduga melakukan kekerasan saat menangani sengketa.
Baca Juga:
TKN Prabowo-Gibran Kerahkan 36 Pengacara, Begini Respons Mahfud
Kasus kekerasan itu sebenarnya sudah
terjadi sejak dua tahun lalu. Namun, polisi baru menaikkan penanganannya ke tingkat penyidikan.
"Setelah melakukan gelar perkara,
kami akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simandjuntak, Sabtu (13/2/2021).
Zaenal ditetapkan menjadi tersangka
dalam sebuah kasus kekerasan yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.
Baca Juga:
Versi Tersangka, Ini Kronologi dan Motif Penganiayaan Santri Kediri Hingga Tewas
Saat itu, Zaenal
yang berprofesi sebagai pengacara menangani sebuah kasus sengketa lahan, yang berada di kawasan Gilingan, Solo.
Bukannya menempuh jalur legal, dia
justru membawa sekelompok massa dalam menangani kasus itu.
Mereka melakukan kekerasan, sehingga beberapa orang terluka.